PEMBUBARAN FPI; DARI KACAMATA SOSIOLOGIS DEMOKRATIS


                             FPI dan HTI Dibubarkan?

(Analisis Kasus Pembubaran FPI dan HTI dalam sudut pandang Sosiologi dan Demokrasi)


Oleh: Rini Ajeng Dyah Pertiwi


            Pada hakikatnya kita sebagai manusia merupakan makhluk sosial, dengan seperti itu sangatlah mustahil apabila kita tidak dapat melangsungkan hidup tanpa bantuan dan berinteraksi dengan orang lain. Dan pastinya sebagai makhluk sosial, manusia akan mempunyai dorongan untuk selalu memiliki ikatan dalam suatu organisasi yang lebih dikenal dengan organisasi kemasyarakatan atau biasa disebut dengan ORMAS (Organisasi Masyarakat) baik yang dibentuk secara teratur maupun yang bersifat terbuka dan longgar. Melalui ikatan tersebut, maka setiap individu akan dapat mengekspresikan dirinya sebagai upaya untuk  melakukan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan dari ORMAS itu sendiri.

            Pasca reformasi dan tantangan global yang dirasakan segenap bangsa Indonesia, telah menciptakan perubahan demikian cepat, dinamis, berhadapan dengan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian dan serba kemungkinan. Keadaan ini bertitik singgung dengan menguatnya proses demokratisasi, keterbukaan, penguatan kearifan lokal, perkembangan informasi juga teknologi dan gaya hidup baru dengan sistem nilai baru yang serba berbasis kebebasan, partisipasi yang tinggi dari kelompok masyarakat baik yang menyangkut hak-hak asasi manusia, membentuk asosiasi-asosiasi sosial politik, ekonomi sampai kepada sosial budaya. Yang menjadikan peluang bagi ORMAS untuk melakukan pertumbuhan, dan hal ini dapat menyebabkan ORMAS tersebut mampu menemukan musim terbaiknya dalam melakukan pertumbuhan.

            Ibaratnya seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. ORMAS banyak bermunculan, baik yang  berlatar belakang profesi, etnis (kedaerahan), kepemudaan, kemahasiswaan, keagamaan dan lain-lain. Pesatnya perkembangan ORMAS tersebut, semakin terasa manakala terjadi berbagai aktivitas ORMAS yang oleh sebagian kalangan dinilai mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Fakta-fakta yang menyebabkan munculnya berbagai argumentatif  akan hal tersebut dikarenakan banyaknya  ORMAS yang melakukan tindakan anarkisme, seperti tindakan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dalam melakukan kegiatan sweeping minuman keras dan tempat-tempat hiburan di berbagai daerah di Indonesia.

            Akhir-akhir ini pemerintah mengumumkan bahwa ada 2 ORMAS yang akan dibubarkan yakni, HTI dan FPI. Hal ini dikarenakan kedua ORMAS ini dianggap sebagai ORMAS yang akan mengubah sitem dan ideologi negara Indonesia yang bermula berasaskan kepada Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Islam. Padahal didalam  Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah ditegaskan bahwa “Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

            HTI dan FPI juga dikenal sebagai organisasi yang unik karena mempunyai kemampuan untuk mengembalikan kehidupan Islami dengan menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan. Daya tarik dari HTI dan FPI ini lain dari yang lain karena keduanya gencar memaparkan solusi Islam secara runtut dan sistematis tanpa basa-basi untuk mengatasi segala macam problematika umat Islam saat ini khususnya yang ada di Indonesia. Segala macam problematika manusia dengan gamblang dipaparkan dan dijawab oleh kedua ORMAS sehingga siapapun bisa merespon solusi Syariah dan Khilafah dalam perspektif HTI dan FPI baik dilihat dari segi ilmiah maupun segi keimanan atau akidah. Namun meskipun demikian, apapun bentuk dan tujuan yang diusung oleh HTI maupun FPI, jelas-jelas bahwa ORMAS ini dapat mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia.

            Jika ditinjau dari sudut pandang Sosiologi Menurut Max Weber Pendirian ORMAS HTI maupun FPI dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan sosial yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Dalam hal ini Tindakan sosial yang dimaksud Weber adalah apapun wujudnya hal ini hanya dapat dimengerti dan dipahami sesuai arti subjektif dan pola-pola motivasional yang berkaitan dengan itu. Karena tidak semua perilaku dapat dimengerti sebagai suatu manifestasi rasionalitas. Untuk mengetahui arti subjektif dan motivasi individu yang bertindak, hal yang diperlukan adalah kemampuan untuk berempati pada peranan orang lain.

            Meskipun demikian, kasus pembubaran kedua dari ORMAS ini tidak seharusnya dilakukan, dengan alasan ketakutan akan rusaknya tatanan pemerintahan Negara Indonesia, hal ini sama saja apabila jika kita sedang membatasi hak demokratis masyaraakt Indonesia dalam hal ini seperti yang tertera dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945  yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hampir sama dengan kasus lainnya, kasus pembubaran FPI tidaklah lepas dari Pro dan Kontra masyarakat , yang dimana ada beberapa orang setuju akan pembubaran kedua ORMAS ini dan adapula yang tidak setuju dengan pembubarannya, namun saya sebagai masyarakat awam yang hanya mampu menjadi seorang pengamat sosial memandang secara netral, bahwa sebelum menentukan sebuah keputusan, yang dimana dalam hal ini terkait kasus pembubaran ORMAS FPI dan HTI kita perlu mempertimbangkan plus dan minus beberapa kemungkinan yang akan terjadi kedepannya.

            Bisa jadi ketika kita telah membubarkan kedua ORMAS ini, akan ada ideologi baru yang tumbuh yang dimana orientasinya hampir sama dengan ORMAS sebelumnya. Perlu diketahui bahwa jika kita menawaitukan adanya demokrasi di negara ini sepatutnya pemerintah dapat mempertimbangkan serta berpikir secara dewasa jika memang kedua ORMAS ini hanya dipandang sebagai ORMAS yang selalu membuat kegaduhan di negeri ini, tidak semestinya dibubarkan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mampu berpikir kreatif dalam memecahkan problematika yang terjadi di negara kita.

            Beredarnya penilaian tentang kejelekan FPI dan HTI mampu menjadi alat tolak ukur kemampuan berpikir bijak dan kedewasaan masyarakat Indonesia. Kita hidup dinegara yang masyoritas masyarakatnya beragama Islam, akan tetapi perlu di Ingat Kemajemukan masyarakat tidak semestinya menjadikan kita sebagai masyarakat mayoritas Islam berlaku seenaknya terhadap masyarakat minoritas. Bukankah berhegemoni di tengah kepluralitasan masyarakat Indonesia adalah sebuah keharmonisan?.

 

 

             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOOKLET "MARXISME VS WEBERIAN

George Simmel dan ciri khas teori sosiologinya oleh Dinasty

Sejarah Organisasi Mahasiswa dan Makna Dibalik Sumpah Mahasiswa