PEMBUBARAN FPI; DARI KACAMATA SOSIOLOGIS DEMOKRATIS
(Analisis
Kasus Pembubaran FPI dan HTI dalam sudut pandang Sosiologi dan Demokrasi)
Oleh:
Rini Ajeng Dyah Pertiwi
Pada hakikatnya kita sebagai manusia
merupakan makhluk sosial, dengan seperti itu sangatlah mustahil apabila kita
tidak dapat melangsungkan hidup tanpa bantuan dan berinteraksi dengan orang
lain. Dan pastinya sebagai makhluk sosial, manusia akan mempunyai dorongan
untuk selalu memiliki ikatan dalam suatu organisasi yang lebih dikenal dengan
organisasi kemasyarakatan atau biasa disebut dengan ORMAS (Organisasi
Masyarakat) baik yang dibentuk secara teratur maupun yang bersifat terbuka dan
longgar. Melalui ikatan tersebut, maka setiap individu akan dapat
mengekspresikan dirinya sebagai upaya untuk
melakukan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan dari ORMAS itu sendiri.
Pasca reformasi dan tantangan global
yang dirasakan segenap bangsa Indonesia, telah menciptakan perubahan demikian
cepat, dinamis, berhadapan dengan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian dan
serba kemungkinan. Keadaan ini bertitik singgung dengan menguatnya proses
demokratisasi, keterbukaan, penguatan kearifan lokal, perkembangan informasi
juga teknologi dan gaya hidup baru dengan sistem nilai baru yang serba berbasis
kebebasan, partisipasi yang tinggi dari kelompok masyarakat baik yang
menyangkut hak-hak asasi manusia, membentuk asosiasi-asosiasi sosial politik,
ekonomi sampai kepada sosial budaya. Yang menjadikan peluang bagi ORMAS untuk
melakukan pertumbuhan, dan hal ini dapat menyebabkan ORMAS tersebut mampu
menemukan musim terbaiknya dalam melakukan pertumbuhan.
Ibaratnya seperti jamur yang tumbuh
di musim hujan. ORMAS banyak bermunculan, baik yang berlatar belakang profesi, etnis
(kedaerahan), kepemudaan, kemahasiswaan, keagamaan dan lain-lain. Pesatnya
perkembangan ORMAS tersebut, semakin terasa manakala terjadi berbagai aktivitas
ORMAS yang oleh sebagian kalangan dinilai mengganggu stabilitas sosial
masyarakat. Fakta-fakta yang menyebabkan munculnya berbagai argumentatif akan hal tersebut dikarenakan banyaknya ORMAS yang melakukan tindakan anarkisme,
seperti tindakan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dalam melakukan
kegiatan sweeping minuman keras dan tempat-tempat hiburan di berbagai daerah di
Indonesia.
Akhir-akhir ini pemerintah
mengumumkan bahwa ada 2 ORMAS yang akan dibubarkan yakni, HTI dan FPI. Hal ini
dikarenakan kedua ORMAS ini dianggap sebagai ORMAS yang akan mengubah sitem dan
ideologi negara Indonesia yang bermula berasaskan kepada Ideologi Pancasila
menjadi Ideologi Islam. Padahal didalam
Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sudah ditegaskan bahwa “Asas
ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945”.
HTI dan FPI juga dikenal sebagai
organisasi yang unik karena mempunyai kemampuan untuk mengembalikan kehidupan
Islami dengan menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan. Daya tarik
dari HTI dan FPI ini lain dari yang lain karena keduanya gencar memaparkan
solusi Islam secara runtut dan sistematis tanpa basa-basi untuk mengatasi
segala macam problematika umat Islam saat ini khususnya yang ada di Indonesia.
Segala macam problematika manusia dengan gamblang dipaparkan dan dijawab oleh kedua
ORMAS sehingga siapapun bisa merespon solusi Syariah dan Khilafah dalam
perspektif HTI dan FPI baik dilihat dari segi ilmiah maupun segi keimanan atau
akidah. Namun meskipun demikian, apapun bentuk dan tujuan yang diusung oleh HTI
maupun FPI, jelas-jelas bahwa ORMAS ini dapat mengancam kerukunan umat beragama
di Indonesia.
Jika ditinjau dari sudut pandang Sosiologi
Menurut Max Weber Pendirian ORMAS HTI maupun FPI dapat dikatakan sebagai bentuk
tindakan sosial yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Dalam hal ini Tindakan
sosial yang dimaksud Weber adalah apapun wujudnya hal ini hanya dapat
dimengerti dan dipahami sesuai arti subjektif dan pola-pola motivasional yang
berkaitan dengan itu. Karena tidak semua perilaku dapat dimengerti sebagai suatu
manifestasi rasionalitas. Untuk mengetahui arti subjektif dan motivasi individu
yang bertindak, hal yang diperlukan adalah kemampuan untuk berempati pada
peranan orang lain.
Meskipun demikian, kasus pembubaran
kedua dari ORMAS ini tidak seharusnya dilakukan, dengan alasan ketakutan akan
rusaknya tatanan pemerintahan Negara Indonesia, hal ini sama saja apabila jika
kita sedang membatasi hak demokratis masyaraakt Indonesia dalam hal ini seperti
yang tertera dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hampir sama dengan kasus lainnya, kasus
pembubaran FPI tidaklah lepas dari Pro dan Kontra masyarakat , yang dimana ada
beberapa orang setuju akan pembubaran kedua ORMAS ini dan adapula yang tidak
setuju dengan pembubarannya, namun saya sebagai masyarakat awam yang hanya
mampu menjadi seorang pengamat sosial memandang secara netral, bahwa sebelum
menentukan sebuah keputusan, yang dimana dalam hal ini terkait kasus pembubaran
ORMAS FPI dan HTI kita perlu mempertimbangkan plus dan minus beberapa
kemungkinan yang akan terjadi kedepannya.
Bisa
jadi ketika kita telah membubarkan kedua ORMAS ini, akan ada ideologi baru yang
tumbuh yang dimana orientasinya hampir sama dengan ORMAS sebelumnya. Perlu
diketahui bahwa jika kita menawaitukan adanya demokrasi di negara ini
sepatutnya pemerintah dapat mempertimbangkan serta berpikir secara dewasa jika
memang kedua ORMAS ini hanya dipandang sebagai ORMAS yang selalu membuat
kegaduhan di negeri ini, tidak semestinya dibubarkan. Hal ini dimaksudkan agar
pemerintah mampu berpikir kreatif dalam memecahkan problematika yang terjadi di
negara kita.
Beredarnya
penilaian tentang kejelekan FPI dan HTI mampu menjadi alat tolak ukur kemampuan
berpikir bijak dan kedewasaan masyarakat Indonesia. Kita hidup dinegara yang
masyoritas masyarakatnya beragama Islam, akan tetapi perlu di Ingat Kemajemukan
masyarakat tidak semestinya menjadikan kita sebagai masyarakat mayoritas Islam
berlaku seenaknya terhadap masyarakat minoritas. Bukankah berhegemoni di tengah
kepluralitasan masyarakat Indonesia adalah sebuah keharmonisan?.
Komentar
Posting Komentar