LEGITIMASI FPI BERUJUNG KONFLIK

                  LEGITIMASI FPI BERUJUNG KONFLIK

                             Oleh: Siti Nurhasmiah

Agama tidak cukup dipahami sebagai metode hubungan penyembuhan manusia kepada Tuhan serta seperangkat tata aturan kemanusiaan atas dasar tuntunan kitab suci. Akan tetapi, dibalik kesamaan keyakinan dan atribut-atribut keagamaan justru berdampak pada segmentasi kelompok-kelompok sosial yang berdiri sendiri.


Acap kali agama selain dapat dijadikan sebagai alat perekat solidaritas umat, tetapi juga bisa menjadi pemicu disintegrasi. Walaupun satu keyakinan terhadap tuhan yang sama, masih ada saja di antara sektarian yang menilai – yang men-judge bahwa golongan lain adalah aliran yang sesat yang pada akhirnya memicu terjadinya perpecahan –atau lebih tepatnya konflik antar umat.


Di dalam satu agama itu sendiri terdapat segmentasi sektarian yang memiliki perbedaan dalam hal peribadatan. Bukankah dalam Islam sudah diatur cara beragama yang sesuai dengan syariat. Lantas mengapa masih ada saja suatu golongan yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali tuhan akan tetapi dalam aktualisasi keimanannya justru berkontradiksi dengan ajaran agama Islam.


Saya kira bukan suatu kebetulan ketika dengan munculnya organisasi masyarakat yang di satu sisi masyarakat pro dan menerima kehadiran ormas tersebut namun, di sisi lain masyarakat justru menyatakan kontra dan menolak dengan tegas berkembangnya ormas yang dinilai telah melenceng dari ajaran agama. Hal yang sama juga terjadi pada salah satu ormas islam yang saat ini masih hangat-hangatnya diperbincangkan dan yang–paling santer dibicarakan media dan masyarakat.


Bagi saya, FPI( Front Pembela Islam) yang telah didirikan tahun 1998 silam oleh Muhammad Rizieq Shihab yang kehadiran ormas tersebut di tengah-tengah masyarakat Indonesia kurang cocok apabila harus dimanifestasikan dalam ruang lingkup NKRI yang berlandaskan Pancasila. 


FPI sedari dulu telah menuai rentetan kontroversi yang terbilang melelahkan dalam setiap aksinya yang dinilai anarkisme, radikal, dan terkadang vandalisme.


Kadang kala muncul di sana-sini pola yang mengingatkan kita terhadap kontroversi FPI yang terjadi baru-baru ini. Mengingat kondisi yang terjadi saat ini, Indonesia masih tengah dilanda pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dicarikan benang merahnya.


 Kontroversi FPI pada 2020 bermula dari kepulangan pimpinan FPI, yaitu Habib Rizieq Shihab. Kepulangannya disambut oleh ribuan massa yang telah memadati halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) pagi. Setibanya di Indonesia, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya yang berlokasi di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Sesaat setelah tiba di kediamannya, Rizieq Shihab tiba diiringi salawat ratusan pendukungnya dan marawis. Kedatangan Imam Besar FPI itu disambut dengan sejumlah massa yang terlihat mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.


Tidak berhenti di penjemputan Habib Rizieq. FPI juga menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan jumlah jemaah mencapai 10.000 orang pada Sabtu (14/11/2020) malam. Dan juga selain acara Maulid, Pemimpin FPI juga menggelar akad nikah putrinya Syafirah Najwa dengan Irfan Alaydrus yang menyisakan buntut panjang akibat pelanggaran protokol Covid-19.


Pada Senin (7/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, telah terjadi penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI. Penembakan ini turut menuai pro dan kontra karena dinilai ada kejanggalan di balik kasusnya. Setidaknya terdapat dua versi kronologi di kasus tersebut, yaitu dari polisi dan FPI yang masing-masing memberikan keterangan saling berkontradiksi yang pada akhirnya kasus tersebut berbuntut di Komnas HAM.


Pada Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.


Hari Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud MD baru saja mengumumkan pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Mahfud mengatakan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI. Mahfud menyatakan bahwa FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.


Mahfud memaparkan alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019. Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, povokasi hingga melanggar ketertiban dan keamanan.


Berdasarkan pandangan yang telah saya uraikan,oleh karena itu,bagi saya teori yang mungkin cocok dipakai untuk menghubungkan –dan mengidentifikasi pola-pola konflik agama dan sosial yang terjadi pada ormas FPI yang menuai beragam kontroversi pada setiap aksinya adalah teori Louis Coser.


Apabila diuraikan maksudnya bahwasanya masyarakat Indonesia memiliki kapasitas untuk merespon isu-isu penyebab konflik keagamaan dalam bentuk aksi-aksi damai. Menurut teori Louis Coser yang juga dikaitkan –dan dibahasakan bahwasanya pada rezim orde baru isu komunal menjadi isu yang paling dominan terjadi. Sementara pada era reformasi lebih banyak menghadapi konflik keagamaan terkait isu sektarian.


Perbedaan metodologi penyembahan kepada Tuhan hingga memicu pihak lain memberikan label aliran sesat. Label ini memicu kelompok mayoritas merasa ternodai aliran agamanya hingga ketersinggungan di antara pihak-pihak yang merasa tornodai cara beragamanya menjustifikasi kekerasan sebagai mekanisme untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Akibat dari konflik ini, timbul image baru seolah-olah kelompok tersebut tidak mau berbagi tempat dengan kelompok lain yang berbeda.


Apa yang menjadi sebab musabab munculnya kelompok sempalan dan kelompok aliran sesat tidak pernah dipikirkan, sedangkan kekerasan dianggap sebagai satu –satunya jalan yang terbaik untuk saling melenyapkan kelompok yang dianggap sesat. Lebih-lebih ideologi jihad bagi kelompok tertentu telah memicu kekerasan dalam bentuk terorisme yang merugikan banyak pihak yang tidak berdosa.


 Ideologi jihad bagi kelompok tertentu telah dianggap sebagai justifikasi atas tindakan kekerasan. Kapan kiranya dapat dicapai kata sepakat untuk hidup berdampingan di antara mereka, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya.


Perpecahan –atau lebih tepatnya konflik umat ini tak ubahnya seperti air laut yang tak pernah surut dari permukaan, yang terus menerus memunculkan gejala-gejala baru dalam dinamika kehidupan. Terjadinya perbedaan paradigma dalam aktualisasi nilai Islam bagaikan bola salju yang terus bergelinding tanpa henti menyusuri derasnya arus egosentrisme dalam perilaku dan tindakan manusia.


Begitulah aroma konflik yang sulit diredam seperti api dalam sekam yang sulit padam karena sudah terlanjur akut nan kronis sehingga tidak akan pernah bisa sirna dalam kehidupan manusia.


Konflik merupakan cerminan dari ketidakharmonisan antara manusia satu dengan manusia yang lain, atau satu kelompok yang berbeda keyakinan dengan kelompok yang lain. Ketika muncul prasangka dan ketidakpuasaan, maka aroma konflik mulai bisa tercium dengan sendirinya tanpa harus ditunggu sekalipun.
Konflik pada umumnya bersifat laten dan menjadi bumbu kehidupan yang tidak bisa punah akibat manusia sudah dirasuki oleh ketidakpuasan terhadap sesuatu yang dianggap tidak sejalan dengan pikiran, rasionalitas, dan keinginan.  


Walhasil, akhirnya selalu harus ada kesadaran akan batas tafsir.Akan selalu ada yang tak akan terungkap —dan bersama itu, akan selalu ada konflik antar berbagai pemain yang mengatasnamakan Tuhan dalam setiap aksinya. Tugas kita hanyalah memilih –dan memilah jalan mana yang akan ditempuh untuk menempuh suatu kebenaran dan mendorong masyarakat untuk menjadikan aksi damai sebagai pilihan utama demi mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.


Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20201230/15/1337013/5-kontroversi-fpi-2020-diawali-kepulangan-rizieq-dibubarkan-mahfud-md

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOOKLET "MARXISME VS WEBERIAN

George Simmel dan ciri khas teori sosiologinya oleh Dinasty

Sejarah Organisasi Mahasiswa dan Makna Dibalik Sumpah Mahasiswa