Problematika UUPT



Sore tadi (27/10), Bidang Advokasi, Komunikasi dan Propaganda melaksanakan kajian rutinnya di depan Perpustakaan UNM Gunung Sari. Kajian rutin kali ini beretemakan “Problematika UUPT” dengan menghadirkan kak Vivin Nugrika sebagai pemateri dan Aldi Andhika sebagai moderator.


Lahirnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No. 12 Tahun 2012, melahirkan banyak problem dalam dunia pendidikan tinggi. Substansi dari UU PT ini sendiri sebenarnya memiliki semangat yang sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2008, namun dibatalkan secara hukum oleh Mahmakah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010, karena dianggap inkonstitusional dan membenarkan diskriminasi dalam dunia pendidikan. Namun setelah pembatalan UU BHP tersebut, Bank Dunia, pada tanggal 17 April 2010, mengeluarkan dokumen Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) yang berbunyi: “A new BHP must be passed to establish the independent legal status of all education institutions in Indonesia (public and private), thereby making BHMN HEIs a legal subset of BHP.” Dalam dokumen tersebut diperlihatkan, bahwa masalah pendidikan di Indonesia sebagai masalah publik yang kurang mengeluarkan uang untuk pendidikan tinggi. Hal ini berdampak pada masyarakat yang dipaksa untuk mengeluarkan uang lebih banyak untuk pendidikan tinggi karena dianggap sebagai barang tersier. Untuk menjalankan amanat Bank Dunia tersebut, maka rezim neoliberal bersama dengan partai-partai politik borjuasi memunculkan Rancangan UU Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang isinya mengulang apa yang telah dibatalkan oleh MK dalam UU BHP, walaupun dalam kemasan yang berbeda. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 74 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi yang mencantumkan ketentuan mengenai pembatasan minimal penerimaan mahasiswa miskin di perguruan tinggi sebesar 20%, padahal ketentuan ini telah dinyatakan diskriminatif dalam amar putusan MK mengenai pembatalan UU BHP. Ketentuan ini sangat rentan akan menjadi dalih bagi perguruan tinggi untuk lepas tangan setelah memenuhi kuota mahasiswa kurang mampu tersebut.

UU Pendidikan Tinggi ini juga akan semakin mempersulit akses pendidikan bagi masyarakat, karena tingginya biaya pendidikan. Semangat komersialisasi pendidikan ini termaktub dalam pasal 73 tentang penerimaan mahasiswa baru yang memungkinkan bentuk penerimaan mahasiswa baru selain ketentuan nasional. Bentuk penerimaan mahasiswa baru selain ketentuan nasional ini akan tetap melanggengkan lahan komersialisasi pendidikan di mana secara tidak langsung perguruan tinggi akan menyeleksi mahasiswa secara ekonomi dan dijadikan lahan untuk meraup keuntungan bagi perguruan tinggi dari calon mahasiswanya. Tanpa adanya UU Pendidikan Tinggi ini saja, privatisasi dan komersialisasi pendidikan sudah berjalan di Indonesia. Menurut data BPS pada tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia sebesar 16,35% dan angka partisipasi murni perguruan tinggi adalah 11,01%. Sementara pada tahun 2011, jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang. Bila dihitung terhadap populasi penduduk berusian 19-24 tahun, maka angka partisipasi kasarnya baru sekitar 18,4%. Hal ini merupakan bukti dari berbagai masalah yang dihadapi rakyat pekerja akibat privatisasi dan komersialisasi pendidikan, seperti mahalnya biaya sekolah/kuliah, kesejahteraan tenaga/pekerja kependidikan, kurikulum pendidikan, mahalnya jalur masuk kuliah, dan lain sebagainya dampak nyata lainya dari UUPT yakni perusahaan kian menjadi dari sisi intelktual, sedangkan insitusi pendidikan tinggi (kampus) kian menjadi dari sisi industri yang artinya harus membayar mahal untuk biaya pendidikan namun pada akhirnya akan menjadi buruh dengan upa murah, karena pengintegrasian regulasi sejak dini tela ditanamkan, mulai dari sistem, metode pembelajaran hingga pengadaan jurusan ataupun mata kuliah yang relevan dengan raksasa industri nantinya. Berbagai permasalahan di atas semakin memperlihatkan bagaimana rezim neoliberal memandang dunia pendidikan di Indonesia. Visi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi omong kosong ketika rezim neoliberal memperlakukan dunia pendidikan seperti halnya barang dagangan belaka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOOKLET "MARXISME VS WEBERIAN

George Simmel dan ciri khas teori sosiologinya oleh Dinasty

Sejarah Organisasi Mahasiswa dan Makna Dibalik Sumpah Mahasiswa