Problematika UUPT
Sore tadi (27/10), Bidang Advokasi, Komunikasi dan
Propaganda melaksanakan kajian rutinnya di depan Perpustakaan UNM Gunung Sari.
Kajian rutin kali ini beretemakan “Problematika UUPT” dengan menghadirkan kak
Vivin Nugrika sebagai pemateri dan Aldi Andhika sebagai moderator.
Lahirnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No. 12 Tahun
2012, melahirkan banyak problem dalam dunia pendidikan tinggi. Substansi dari
UU PT ini sendiri sebenarnya memiliki semangat yang sama dengan UU Badan Hukum
Pendidikan (UU BHP), yang telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2008, namun
dibatalkan secara hukum oleh Mahmakah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010,
karena dianggap inkonstitusional dan membenarkan diskriminasi dalam dunia
pendidikan. Namun setelah pembatalan UU BHP tersebut, Bank Dunia, pada tanggal
17 April 2010, mengeluarkan dokumen Indonesia
Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) yang
berbunyi: “A new BHP must be passed to
establish the independent legal status of all education institutions in
Indonesia (public and private), thereby making BHMN HEIs a legal subset of BHP.”
Dalam dokumen tersebut diperlihatkan, bahwa masalah pendidikan di Indonesia
sebagai masalah publik yang kurang mengeluarkan uang untuk pendidikan tinggi.
Hal ini berdampak pada masyarakat yang dipaksa untuk mengeluarkan uang lebih banyak
untuk pendidikan tinggi karena dianggap sebagai barang tersier. Untuk
menjalankan amanat Bank Dunia tersebut, maka rezim neoliberal bersama dengan
partai-partai politik borjuasi memunculkan Rancangan UU Pendidikan Tinggi (RUU
PT) yang isinya mengulang apa yang telah dibatalkan oleh MK dalam UU BHP,
walaupun dalam kemasan yang berbeda. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 74
ayat 1 UU Pendidikan Tinggi yang mencantumkan ketentuan mengenai pembatasan
minimal penerimaan mahasiswa miskin di perguruan tinggi sebesar 20%, padahal
ketentuan ini telah dinyatakan diskriminatif dalam amar putusan MK mengenai
pembatalan UU BHP. Ketentuan ini sangat rentan akan menjadi dalih bagi
perguruan tinggi untuk lepas tangan setelah memenuhi kuota mahasiswa kurang
mampu tersebut.
UU Pendidikan Tinggi ini juga akan semakin mempersulit akses
pendidikan bagi masyarakat, karena tingginya biaya pendidikan. Semangat
komersialisasi pendidikan ini termaktub dalam pasal 73 tentang penerimaan
mahasiswa baru yang memungkinkan bentuk penerimaan mahasiswa baru selain
ketentuan nasional. Bentuk penerimaan mahasiswa baru selain ketentuan nasional
ini akan tetap melanggengkan lahan komersialisasi pendidikan di mana secara
tidak langsung perguruan tinggi akan menyeleksi mahasiswa secara ekonomi dan
dijadikan lahan untuk meraup keuntungan bagi perguruan tinggi dari calon
mahasiswanya. Tanpa adanya UU Pendidikan Tinggi ini saja, privatisasi dan
komersialisasi pendidikan sudah berjalan di Indonesia. Menurut data BPS pada
tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia sebesar
16,35% dan angka partisipasi murni perguruan tinggi adalah 11,01%. Sementara
pada tahun 2011, jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang. Bila
dihitung terhadap populasi penduduk berusian 19-24 tahun, maka angka
partisipasi kasarnya baru sekitar 18,4%. Hal ini merupakan bukti dari berbagai
masalah yang dihadapi rakyat pekerja akibat privatisasi dan komersialisasi
pendidikan, seperti mahalnya biaya sekolah/kuliah, kesejahteraan tenaga/pekerja
kependidikan, kurikulum pendidikan, mahalnya jalur masuk kuliah, dan lain
sebagainya dampak nyata lainya dari UUPT yakni perusahaan kian menjadi dari
sisi intelktual, sedangkan insitusi pendidikan tinggi (kampus) kian menjadi
dari sisi industri yang artinya harus membayar mahal untuk biaya pendidikan
namun pada akhirnya akan menjadi buruh dengan upa murah, karena pengintegrasian
regulasi sejak dini tela ditanamkan, mulai dari sistem, metode pembelajaran
hingga pengadaan jurusan ataupun mata kuliah yang relevan dengan raksasa
industri nantinya. Berbagai permasalahan di atas semakin memperlihatkan
bagaimana rezim neoliberal memandang dunia pendidikan di Indonesia. Visi
pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi omong kosong ketika
rezim neoliberal memperlakukan dunia pendidikan seperti halnya barang dagangan
belaka.

Komentar
Posting Komentar