Mengenal Tokoh Emile Durkheim
Pada Selasa 19 September 2017, bidang I
HIMA SOSIOLOGI FIS UNM kembali mengadakan kajian khusus mahasiswa baru yang
sudah menjadi rutinitas disetiap minggunya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di
depann Perpustakaan UNM yang menjadi pemantik adalah kak Jusna yang merupakan
alumni Sosiologi FIS UNM angkatan 2009,yang juga menjadi dosen di Sosiologi FIS
UNM
Berikut ringkasan materi
Emile durkeim
merupakan salah satu tokoh teori sosiologi klasik, yang lahir pada tahun 1858
di Epinal, salah satu perkampungan kecil Yahudi bagian Timur Prancis yang agak
terpencil dari masyarakat. Durkheim adalah bagian dari keluarga yang
berketurunan rabi, namun tidak seperti ayah dan kakeknya ia justru menyimpang
dari ajaran, kebiasaan keluarga dan agama yang melekat pada dirinya saat ia
kecil. Lalu ia meninggalkan katolisisme dan menjadi orang yang tidak mau tau
dengan agama (agnostik). Namun persoalan moralitas dan peningkatan moralitas
dalam masyarakat tetap menjadi perhatian pokok selama hidupnya.
Durkheim adalah
seorang penganut paradigma fakta sosial .Pengaruh Durkheim dalam perkembangan
sosiologi sangatlah besar baik secara metodologi maupun teori. Ia berpendapat
bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen, dan lebih besar serta
lebih objektif dari tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan
hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial. Teori emile Durkheim
dipengaruhi oleh pemikiran Aguste Comte, secara metodologi pemikirannya
bersifat empiris atau didasarkan pada pengalaman yang pernah dialami. Dalah
Logika kita kenal dengan istilah kausalitas atau hukum sebab akibat. Fenomena
yang terjadi dapat menunjukkan eksistensinya (keberadaannya).
Secara politik
Durkheim seorang liberal, tetapi secara intelektual ia tergolong konservatif.
Sebagian karyanya banyak mengarah pada keteraturan soisal. Dalam bukunya The
Division Of Labour In Society ia menganalisa pengaruh (atau) fungsi
kompleksitas dan spesialisasi pembagian kerja dalam struktur sosial dan
perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bentuk-bentuk pokok solidaritas
sosial (Doyle paul johnson : 181). Teori solidaritas membagi pengelompokan
masyarakat menjadi dua yakni teori solidaritas mekanik dan organik. Pembedaan
dari pengelompokan ini merupakan salah satu sumbangan pemikiran Durkheim yang paling
terkenal. Teori ini merupakan analisanya terhadap masyarakat secara keseluruhan
bukan organisasi-organisasi dalam masyarakat.
Solidaritas
mekanik dididentikkan dengan masyarakat desa (tradisional) yang bersifat
homogen, dimana keadaan masyarakat didasarkan pada suatu kesadaran kolektif
bersama. Sistem kepercayaan dalam masyarakat ini masih kental dan cenderung
menganut keyakinan yang sama. Oleh karena itu, hukum yang berlaku pun
didasarkan pada norma dan nilai yang mereka anut bersama pula. Karenanya,
individualitas ditekan oleh rasa kesatuan masyarakat yang tinggi, hal yang
paling jelas dalam solidaritas mekanik adalah penerapan hukum-hukum yang
bersifat represive, menekan dan bersifat keras. Hukum ini mendefenisikan setiap
perbuatan kejahatan adalah bentuk pemberontakan terhadap keteraturan dalam
masyarakat yang harus mendapat balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum
yang berlaku merupakan cerminan dari kemarahan kolektif masyarakat, hukum ini
bertindak sebagai pertahanan akan kesadran kolektif yang dilanggar oleh pelaku
kejahatan. Sebaliknya solidaritas organik muncul akibat pembagian kerja
bertambah besar yang terjadi pada masyarakat kota (kompleks) yang heterogen.
Dalam masyarakat ini terjadinya spesialisasi dalam pembagian kerja menimbulkan
peranan sosial yang berbeda pula sehingga menciptakan saikap ketergantungan
yang mengikat orang terhadap sesama pekerja yang lain. Dalam solidaritas
organik hukum yang berlaku bersifat restitutif ia bertujuan bukan untuk
menghukum tetapi memulihkan aktifitas normal dari suatu masyarakat yang
kompleks.
Teori bunuh diri,
dalam bukunya Soicide (1897-1951) durkheim berpendapat bahwa bila ia dapat
menghubungkan perilaku individu seperti bunuh diri itu dengan sebab-sebab
sosial atau fakta sosial, menurutnya sifat dan perubahan sosiallah yang
menyebabkan perbedaan rata-rata bunuh diri. Durkheim mengklasifikasikan bunuh
diri ke dalam 4 jenis yakni, bunuh diri Altruistik yaitu seseorang melakukan
bunuh diri karena merasa dirinya gagal dalam suatu tugas dan merasa menjadi
beban dalam masyarakat. di Jepang misalnya, konsep kehormatan dapat mendorong
seseorang melakukan bunuh diri karena menganggap dirinya telah menjadi aib
dalam masyarakat. Berbeda dengan bunuh diri egoistik, justru kepentingan
pribadilah yang lebih diutamakan dibanding kepentingan sosialnya, seseorang
melakukan bunuh diri karena merasa terdisintegrasi dan tidak mampu beradaptasi
dengan lingkungannya serta individualistik yang berlebihan. Bunuh diri
fatalistik, atau bunuh diri yang dialakukan karena tekanan dari regulasi yang
berlebihan terkait dengan aturan, norma, keyakinan dan nilail-nilai dalam
interaksi sosialnya sehingga seeorang merasa tidak ada lagi kebebasan terhadap
dirinya. Sebaliknya dari bunuh diri fatalistik, anomi atau bunuh diri yang terjadi
akibat hilangnya aturan-aturan dalam masyarakat, terjadinya krisis ekonomi dan
hilangnya keseimbangan penguasaan diri yang terjadi karena ketidakmampuan
menerima pengaruh dari luar .
Terkait dengan
agama , Durkeim menyatakan bahwa agama adalah perekat norma dalam masyarakat,
salah satu pegangan untuk melanjutkan hidup. Menurutnya agama adalah cara
masyarakat memperlihatkan dirinya dalam bentuk fakta sosial. (NS/AS)
Berikut beberapa dokumentasi





Komentar
Posting Komentar