Mengenal Tokoh Emile Durkheim

Pada Selasa 19 September 2017, bidang I HIMA SOSIOLOGI FIS UNM kembali mengadakan kajian khusus mahasiswa baru yang sudah menjadi rutinitas disetiap minggunya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depann Perpustakaan UNM yang menjadi pemantik adalah kak Jusna yang merupakan alumni Sosiologi FIS UNM angkatan 2009,yang juga menjadi dosen di Sosiologi FIS UNM

Berikut ringkasan materi

Emile durkeim merupakan salah satu tokoh teori sosiologi klasik, yang lahir pada tahun 1858 di Epinal, salah satu perkampungan kecil Yahudi bagian Timur Prancis yang agak terpencil dari masyarakat. Durkheim adalah bagian dari keluarga yang berketurunan rabi, namun tidak seperti ayah dan kakeknya ia justru menyimpang dari ajaran, kebiasaan keluarga dan agama yang melekat pada dirinya saat ia kecil. Lalu ia meninggalkan katolisisme dan menjadi orang yang tidak mau tau dengan agama (agnostik). Namun persoalan moralitas dan peningkatan moralitas dalam masyarakat tetap menjadi perhatian pokok selama hidupnya. 
Durkheim adalah seorang penganut paradigma fakta sosial .Pengaruh Durkheim dalam perkembangan sosiologi sangatlah besar baik secara metodologi maupun teori. Ia berpendapat bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen, dan lebih besar serta lebih objektif dari tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial. Teori emile Durkheim dipengaruhi oleh pemikiran Aguste Comte, secara metodologi pemikirannya bersifat empiris atau didasarkan pada pengalaman yang pernah dialami. Dalah Logika kita kenal dengan istilah kausalitas atau hukum sebab akibat. Fenomena yang terjadi dapat menunjukkan eksistensinya (keberadaannya). 
Secara politik Durkheim seorang liberal, tetapi secara intelektual ia tergolong konservatif. Sebagian karyanya banyak mengarah pada keteraturan soisal. Dalam bukunya The Division Of Labour In Society ia menganalisa pengaruh (atau) fungsi kompleksitas dan spesialisasi pembagian kerja dalam struktur sosial dan perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bentuk-bentuk pokok solidaritas sosial (Doyle paul johnson : 181). Teori solidaritas membagi pengelompokan masyarakat menjadi dua yakni teori solidaritas mekanik dan organik. Pembedaan dari pengelompokan ini merupakan salah satu sumbangan pemikiran Durkheim yang paling terkenal. Teori ini merupakan analisanya terhadap masyarakat secara keseluruhan bukan organisasi-organisasi dalam masyarakat. 
Solidaritas mekanik dididentikkan dengan masyarakat desa (tradisional) yang bersifat homogen, dimana keadaan masyarakat didasarkan pada suatu kesadaran kolektif bersama. Sistem kepercayaan dalam masyarakat ini masih kental dan cenderung menganut keyakinan yang sama. Oleh karena itu, hukum yang berlaku pun didasarkan pada norma dan nilai yang mereka anut bersama pula. Karenanya, individualitas ditekan oleh rasa kesatuan masyarakat yang tinggi, hal yang paling jelas dalam solidaritas mekanik adalah penerapan hukum-hukum yang bersifat represive, menekan dan bersifat keras. Hukum ini mendefenisikan setiap perbuatan kejahatan adalah bentuk pemberontakan terhadap keteraturan dalam masyarakat yang harus mendapat balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum yang berlaku merupakan cerminan dari kemarahan kolektif masyarakat, hukum ini bertindak sebagai pertahanan akan kesadran kolektif yang dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebaliknya solidaritas organik muncul akibat pembagian kerja bertambah besar yang terjadi pada masyarakat kota (kompleks) yang heterogen. Dalam masyarakat ini terjadinya spesialisasi dalam pembagian kerja menimbulkan peranan sosial yang berbeda pula sehingga menciptakan saikap ketergantungan yang mengikat orang terhadap sesama pekerja yang lain. Dalam solidaritas organik hukum yang berlaku bersifat restitutif ia bertujuan bukan untuk menghukum tetapi memulihkan aktifitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks.
Teori bunuh diri, dalam bukunya Soicide (1897-1951) durkheim berpendapat bahwa bila ia dapat menghubungkan perilaku individu seperti bunuh diri itu dengan sebab-sebab sosial atau fakta sosial, menurutnya sifat dan perubahan sosiallah yang menyebabkan perbedaan rata-rata bunuh diri. Durkheim mengklasifikasikan bunuh diri ke dalam 4 jenis yakni, bunuh diri Altruistik yaitu seseorang melakukan bunuh diri karena merasa dirinya gagal dalam suatu tugas dan merasa menjadi beban dalam masyarakat. di Jepang misalnya, konsep kehormatan dapat mendorong seseorang melakukan bunuh diri karena menganggap dirinya telah menjadi aib dalam masyarakat. Berbeda dengan bunuh diri egoistik, justru kepentingan pribadilah yang lebih diutamakan dibanding kepentingan sosialnya, seseorang melakukan bunuh diri karena merasa terdisintegrasi dan tidak mampu beradaptasi dengan lingkungannya serta individualistik yang berlebihan. Bunuh diri fatalistik, atau bunuh diri yang dialakukan karena tekanan dari regulasi yang berlebihan terkait dengan aturan, norma, keyakinan dan nilail-nilai dalam interaksi sosialnya sehingga seeorang merasa tidak ada lagi kebebasan terhadap dirinya. Sebaliknya dari bunuh diri fatalistik, anomi atau bunuh diri yang terjadi akibat hilangnya aturan-aturan dalam masyarakat, terjadinya krisis ekonomi dan hilangnya keseimbangan penguasaan diri yang terjadi karena ketidakmampuan menerima pengaruh dari luar . 
Terkait dengan agama , Durkeim menyatakan bahwa agama adalah perekat norma dalam masyarakat, salah satu pegangan untuk melanjutkan hidup. Menurutnya agama adalah  cara masyarakat memperlihatkan dirinya dalam bentuk fakta sosial. (NS/AS)

Berikut beberapa dokumentasi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOOKLET "MARXISME VS WEBERIAN

George Simmel dan ciri khas teori sosiologinya oleh Dinasty

Sejarah Organisasi Mahasiswa dan Makna Dibalik Sumpah Mahasiswa