Problematika Implementasi UKT
Kebijakan tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud
Nomor 55 tahun 2013 yang telah terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013,
permen 22 tahun 2015 dan berubah ke permen 39 tahun 2016. Tujuan diterapkannya
sistem UKT adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan
pendidikan. Sejak mulai diberlakukanya kebijakan ini, muncul berbagai tanggapan
dari kalangan mahasiswa maupun pihak universitas, begitu pun di kampus UNM. UKT
adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester.
UKT sendiri dibagi ke dalam beberapa kelompok.Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
diberlakukan di Universitas Negeri makassar dan Perguruan Tinggi Negeri lainnya
di Indonesia adalah kebijakan yang ditujukan untuk lebih membantu dan
meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Istilahnya sistem UKT ini menggunakan
sistem Subsidi Silang. Sebagai umpama, Si A yang keluarganya berpenghasilan dua
miliar rupiah per hari membayar SPP sebesar 8 juta, sementara Si B yang
keluarganya berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan membayar SPP sebesar 100
ribu saja per semester. Dengan sistem ini, Penetapan uang kuliah tunggal
memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap
semester Sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati pendidikan lebih
murah sesuai dengan kemampuannya tanpa harus memikirkan pungutan yang selalu
besar saat diawal perkuliahan.dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain
lagi.
Jika kita cermati, sebenarnya niatan pemerintah menerapkan
kebijakan UKT adalah untuk meningkatkan tanggungjawab negara dalam menyediakan
pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal yang dirasa
memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayaan pendidikan. Namun demikian,
tentu saja kita tidak dapat taken for
granted atas kebijakan tersebut. Sebelum menelaah aspek mendasar dari
kebijakan UKT, kiranya perlu dipertanyakan derajat keabsahan kerangka regulasi
yang menaungi kebijakan ini. Berbekal Surat Edaran, Dirjen Dikti UKT menjadi
upaya pemerintah untuk menghapus beban uang pangkal yang dirasakan memberatkan
finansial mahasiswa, larangan menaikkan SPP mahasiswa, sekaligus penerapan UKT
untuk mahasiswa S1 Reguler. Perlu dipertanyakan apakah Surat Edaran Dikti cukup
kuat untuk menjadi kerangka regulasi bagi kebijakan yang berimplikasi serius
kepada mahasiswa yang dibebankan biaya UKT dan pengelolaan keuangan PTN?
Bahkan, himbauan pelaksanaan UKT sebenarnya sudah dicanangkan sebelum UU No 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan (lihat Surat Edaran
Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan UU Dikti disahkan pada
tanggal 10 Agustus 2012). Kemudian aturan mengenai Biaya Kuliah Tunggal ( BKT )
dan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) diperbaharui dan diatur dalam Permenristek
dikti no 22 tahun 2015 dan diperbaharui kembali dalam permenristek dikti no 39
tahun 2016 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi.
dan inilah yang menjadi landasan setiap Perguruan Tinggi Negeri yang Berbadan
Hukum ( PTN-BH) menjalankan regulasi pembayaran uang kuliah.
Di samping kerangka regulasi yang penuh problematik,
kebijakan UKT sebenarnya masih menyimpan sejumlah tanda tanya besar, karena
fakta dilapangan kita sering dihadapkan dengan ketidakjelasan penentuan besaran
UKT oleh pihak birokrat dalam menghitung besaran yang akan di bebankan kepada
mahasiswa baru. Permasalahan tersebut diperparah dengan tidak adanya
keterbukaan terkait cara penghitungan serta aliran dana dari UKT ini digunakan
untuk apa saja, padahal keterbukaan dalam hal tranfaransi dana public ini wajib
dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana yang telah tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan Undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Selain itu, masalah yang sering terjadi akibat ketidakjelasan
pemberlakuan sistem UKT ini banyaknya mahasiswa yang cuti paksa bahkan di droup
out akibat ketidakmampuan membayar UKT. bahkan untuk dibeberapa jurusan dan
kampus masih sering terjadi adanya pungutan untuk kegiatan sidang, wisuda dan
kegiatan lainnya. padahal, kalau kita baca aturan PERMEN RISTEKDIKTI no 39
tahun 2016 pasal 8 "PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan
lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk
kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung". dan dalam pasal 10
nya "apabila PTN melanggar ketentuan pasal 8, pejabat yang bertanggung
jawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan
perundang-undangan". Jelas hal ini bukan masalah kecil yang bisa
disepelekan begitu saja. Selain itu penulis berasumsi dari pemberlakuan sistem
ukt yang belum jelas ini akan menyebabkan permasalahan-permasalahan yang lain,
yaitu:
Pertama, pemberlakuan UKT pada akhirnya akan dibarengi dengan
kucuran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang merupakan
bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk
membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan
sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri (Pasal 1 Permendikbud No
58 Tahun 2012). Besaran BOPTN tahun ini mengalami kenaikan hampir dua kali
lipat dibandingkan tahun lalu dari sebesar Rp 99 M menjadi Rp 179 M. Namun
dalam prakteknya sistem administrasi dan mekanisme pencairan BOPTN menjadi
sangat rumit dan berbelit. Belum lagi komponen mata anggaran yang sangat rigid
membuat alokasi BOPTN menjadi sangat kaku dan tidak adaptif terhadap konteks di
perguruan tinggi masing-masing.
Kedua, dengan penghapusan Uang pangkal/ SPMA ( sumbangan
penunjangan mutu pendidikan) sebenarnya pemerintah telah mengabaikan prinsip
keadilan dan memukul rata kapasitas finansial mahasiswa. Meskipun, acapkali
SPMA dianggap sebagai pintu masuk bagi perguruan tinggi untuk memungut biaya
yang tinggi, namun secara paradigmatik, mekanisme penetapan SPMA sebenarnya
didasari pada asumsi bahwa kapasitas finansial mahasiswa sangat beraneka ragam
dan memerlukan alokasi biaya yang berkeadilan. Tentu saja, pihak yang paling
dirugikan dari kebijakan ini adalah orang tua calon mahasiswa yang memiliki
pendapatan di atas margin terendah namun di bawah tarif UKT. Dengan kata lain,
kebijakan ini akan sangat menguntungkan mereka yang berpenghasilan di atas
tarif UKT dan mencekik orang tua mahasiswa yang tergolong menengah ke bawah.
Ironisnya, pemerintah justru berdalih bahwa sistem UKT akan meringankan biaya
mahasiswa.
Dengan demikian, sebenarnya Pemerintah tengah menjalankan
politik ‘belah bambu’ dengan jebakan administratif BOPTN. Di satu sisi,
pemerintah melarang PTN untuk menaikkan SPP dan pemberian alokasi BOPTN, namun
di sisi lain, BOPTN yang seharusnya menjadi biaya yang menopang
operasionalisasi PTN justru sangat sulit diakses bahkan mekanisme
pertanggungjawabannya sangat tidak rasional. Dengan kata lain, pemerintah akan
memiliki dalih bahwa besaran BOPTN toh naik dua kali lipat dan mahasiswa
dibebaskan dari kenaikan SPP, bahkan penghapusan uang pangkal. Dengan paradigma
administratif yang dianut pemerintah, standar akuntabilitas perguruan tinggi
diukur bukan dalam kontribusinya dalam inovasi dan pengembangan ilmu, namun
diukur pada ketaatan dan kepatuhan perguruan tinggi dengan prosedur
administratif-birokratis. Padahal kendala administratif telah berdampak
sistemik pada operasionalisasi dan mutu penyelenggaraan pendidikan. Sehingga
ujung-ujungnya, energi kreatif yang ada dihabiskan untuk menyusun proposal dan
membuat laporan pertanggungjawaban saja.
oleh Bidang 4 Advokasi, Komunikasi, dan Propaganda

liocuPrand-no2002 Jennifer Williams https://wakelet.com/wake/ulHz-c8VQdEZqGf4bXAvg
BalasHapuslinkaeconsdis