FASISME NEGARA : GENOSIDA RAKYAT MISKIN DI TENGAH WABAH



Oleh : @DINASTY (Ammurenaa Stalin)


     Baru-baru ini Publik kita kembali dibuat terpukul oleh Kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat, dalam upaya penanggulangan Wabah Virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disertai Rencana Penetapan Status Darurat Sipil, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowidodo dalam pidato resminya pada Senin, 30 Maret 2020.

Hal ini justru memicu kekhawatiran Publik !!!

     Jika kita cermati kembali, keputusan Pemerintah untuk mengambil Langkah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai kurang Efektif lagi, mengingat sampai hari ini sudah seribu empat ratus kasus lebih Pasien yang terinfeksi Virus Corona. Alasan lainnya juga didasarkan atas pengalaman kebijakan Phisical Distancing yang sebelumnya telah dilakukan. Beberapa Pemerintah Daerah Seperti misalnya Pemda Jakarta & Jawa barat, telah jauh-jauh hari mengeluarkan Himbauan kepada Warga Masyarakatnya untuk menghentikan sementara Aktivitas Belajar Mengajar, Serta Fatwa yang dikeluarkan Oleh MUI (Fatwa No. 14 tahun 2020) yang memberi Panduan Aktivitas Ibadah selama Penyebaran Wabah berlangsung,   jika dicerna secara Subtansi sama Persis dengan apa yang dimuat dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terutama mengenai pasal 59 ayat 3 di undang-undang tersebut yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada tiga Sektor utama yakni Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, serta Pembatasan kegiatan ditempat umum. 

Sama halnya Pemerintah Pusat tidak cermat dalam menentukan suatu kebijakan,  yang hanya sekedar mereproduksi ulang Kebijakan Pemerintah Daerah. Sedangkan kasus orang-orang yang terpapar virus ini, senantiasa mengalami kenaikan.

     Sedang untuk Rencana Penetapan status Darurat Sipil,  dinilai telah mencederai Supremasi & Hak Sipil (Warga Negara). Jika kita tilik kembali, Perpu No. 23 Tentang Keadaan Bahaya yang dijadikan landasan oleh Pemerintah, terutama pada pasal 1 ayat 1 nampaknya hanya menetapkan Status Darurat Sipil pada situasi yang sifatnya Sosiologis misalnya seperti Pemberontakan, Kerusuhan akibat bencana alam dan Serangan Militer dari Luar. Sedangkan pada hal-hal yang menyangkut Penanganan krisis Kesehatan, telah dilimpahkan Proses penanganannya melalui UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan demikian UU No. 6 menjadi aturan khusus yang membidangi masalah Kebijakan Kesehatan Negara, jika suatu waktu Masyarakat terserang Wabah, dan sekaligus menggeser Fungsi Perpu No. 23 tentang Keadaan Bahaya yang sebelumnya membidani Masalah tersebut. 
Sebagaimana dalam Prinsip/Kaidah Hukum yang berbunyi "Hukum yang Khusus (Lex Spesialis) mengesampingkan Hukum yang Umum (Lex Generalis)"

Sudah semestinya Pemerintah Pusat tidak mengabaikan hal ini. Namun alih-alih memperdalam kembali Ilmu Tata Hukum, Pemerintah justru dengan bangganya mengumumkan didepan Publik kita mengenai Rencana Penerapan Status Darurat Sipil. Bukankah hal demikian adalah Wujud dari Kerancuan cara Pandang (Epistemologis) Pemerintah atas Hukum ?

     Akibat selanjutnya,  Negara Gagal dalam membaca Situasi terkini di tengah masyarakat. Yang sedang  mengalami Situasi Darurat Kesehatan bukan 'Darurat Sipil.

Kegagalan Pemerintah untuk membaca situasi tersebut, menjadikan Langkah yang hendak ia tempuh yakni Rencana Pemberlakuan Status Darurat Sipil, malah berpotensi besar untuk mencederai Supremasi Sipil dari Warga Negara. Hal ini dikarenakan, Status Darurat Sipil memungkinkan Aparat Keamanan Seperti Polisi & Militer mengontrol secara Penuh Ruang Publik.  Akibat selanjutnya, Ruang Publik akan diisi oleh Arogansi & Represifitas para Aparat.

......

     Kebijakan berupa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibarengi oleh Rencana Penetapan Status Darurat Sipil di tengah Masyarakat, hanya akan mendorong Negera untuk semakin menjadi Fasis dan apai pada Pemenuhan Kebutuhan warga masyarakatnya !
Di dalam aturan mengenai PSBB, tidak disebutkan tanggung jawab Pemerintah untuk memenuhi Kebutuhan Warga Masyarakat Dan jika PSBB ini diterapkan yang disertai Kontrol Aparat Keamanan (Polisi/Militer), maka secara langsung Masyarakat Sipil akan mengalami PEMBUNGKAMAN.

     Terutama bagi Golongan Masyarakat  Ekonomi Menengah Kebawah, kebijakan ini justru menjadi Instrumen Genosida yang Efektif untuk memusnahkan Populasi Mereka. Sebagaimana yang kita ketahui, sebagian besar Warga masyarakat kita tergolong kedalam Status Ekonomi Menengah Kebawah serta kebanyakan dari mereka bekerja di Sektor Informal seperti pada Jasa Ojek Online (Driver), Pedagang Kaki Lima, Counter-Counter Pulsa dan sebagainya. Serta terdapat Pula Mayoritas Warga Masyarakat yang Hidup Menggelandang, seperti pada Pengemis dan Kaum Tuna Wisma. 

Bukankah mereka harus menghabiskan sebagian besar waktunya di Jalan dan ditempat-tempat Umum, agar tetap dapat menyambung hidul. Tanpa bekerja sehari saja, nasib mereka akan mengawang-awang tanpa arah dan tanpa tujuan. 

     Namun dengan diberlakukannya kebijakan PSBB yang dibarengi Status Darurat Sipil, sama halnya Pemerintah memaksa Masyarakat Kalangan Bawah untuk berhenti mencari Nafkah,  yang disertai ancaman berupa tindakan Represif dari Pihak Keamanan jika mereka nantinya kepergok berkeliaran di jalan. Singkatnya, Negara seolah-olah menuntun Warga Masyarakatnya pada Kematian Massal yang diiringi Oleh Ancaman Teror !!!

Apakah melalui Kebijakan yang satu ini, Negara makin ingin menunjukkan wajah Fasis yang selama ini ia sembunyikan. Negara yang hanya tunduk pada Perintah Kaum Berjouis !


     Negara yang dalam Hal ini Pemerintah sudah seharusnya melindungi Warga Masyarakatnya dari ancaman Virus Corona yang sangat mematikan. Namun nyatanya, Pemerintah seolah Acuh tak acuh terhadap Nasib yang kelak akan menimpa Warga Masyarakatnya. Terutama Mereka yang berstatus Ekonomi Menengah Kebawah. 

     Pada akhirnya, melalui kebijakan ini Pemerintah tampil ibarat Rezim Fasis di Jerman. Rezim yang akan memusnahkan Populasi kaum Yahudi yang dianggap sekedar hanya sebagai sampah Masyarakat. Dan Cilakanya Kaum Yahudi tersebut adalah Kita ! Rakyat Miskin yang tidak lama lagi akan mati kelaparan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOOKLET "MARXISME VS WEBERIAN

George Simmel dan ciri khas teori sosiologinya oleh Dinasty

Sejarah Organisasi Mahasiswa dan Makna Dibalik Sumpah Mahasiswa