Perspektif Sosiologi Konflik terhadap Kasus antara Palestina dan Israel
Perspektif Sosiologi Konflik terhadap Kasus antara Palestina dan Israel
Konflik merupakan permasalahan Sosial yang dihadapi oleh banyak Negara. Banyak di antara konflik tersebut sudah mengarah pada disintegrasi dan telah menjadi masalah yang berkepanjangan selama ini, mulai dari kalangan elit, kalangan cendekiawan dan masyarakat awam. Permasalahan seperti ini bahkan telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan Bangsa secara keseluruhan. Konflik biasa terjadi ketika ada pertemuan antara dua atau lebih suku bangsa pada suatu wilayah atau dalam suatu pemukiman dan terjadi kontak serta interaksi antar mereka, baik interaksi secara fisik maupun melalui lambing - lambang atau simbol-simbol. Sebagai suatu unsur kebudayaan, interaksi seperti itu adakalanya berakhir dengan pertentangan. Perebutan kekuasaan bukan saja terjadi pada sebuah komunitas kecil dalam sebuah Negara, namun sering pula terjadi antara dua Negara dan kerap menimbulkan konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak. Hal ini kemudian menjadi alasan utama konflik berkepanjangan yang terjadi antara Israel dan Palestina. Di mata dunia, konflik berkepanjangan dari kedua Negara ini terus menerus menjadi bahan perbincangan yang selalu aktual. Salah satu tindakan yang jelas dilakukan oleh dunia Internasional adalah dengan menjadikan peristiwa ini sebagai isu hangat yang pantas untuk dijadikan berita, yang bukan saja sebagai cara agar dunia tahu apa yang terjadi, namun juga agar lebih banyak pihak lagi yang bisa memberi solusi.
Konflik Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik dunia Internasional yang paling lama dan telah berlangsung lebih dari setengah abad yang melibatkan banyak negara Arab dan negara Barat. Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat dunia.Konflik antara Israel dan Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang bisa di anggap sederhana, seolah-olah seluruh Bangsa Israel atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua Negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Jerussalem Timur. Peperangan yang berlangsung sampai sekarang ini, telah menelan banyak korban dan menimbulkan kesengsaraan yang berkepanjangan bagi rakyat Palestina.
Untuk melihat perjalanan Konflik yang berlangsung antara Negara Palestina dan Israel. Maka dalam satu model dalam Pemetaan Konflik Multidispliner yang dikembang oleh Sosiolog dari United Nations-University for Peace, yaitu model SIPABIO(Abdalla,2002). SIPABIO adalah:
1. Source (Sumber Konflik).
Konflik disebabkan oleh sumber yang berbeda sehingga melahirkan tipe Konflik berbeda. Apabila kita lihat pada konflik antara Palestina dan Israel itu berawal dari Inggris mengabil alih kawan yang dikenal sebagai Palestina setelah penguasa sebagian wilayah Timur Tengah, Kesultanan Utsmaniyah, kalah dalam Perang Dunia Pertama. Wilayah itu ditempati oleh bangsa minoritas Yahudi dan bangsa mayoritas Arab. Ketegangan antara dua kelompok tersebut meningkat ketika masyarakat dunia menugaskan Inggris untuk mendirikan "rumah nasional" di Palestina bagi warga Yahudi. Bagi orang Yahudi, wilayah itu adalah tanah air leluhur mereka, tetapi warga Arab Palestina juga. Antara tahun 1920-an hingga 1940-an, jumlah orang Yahudi yang datang ke wilayah itu bertambah. Banyak di antara mereka adalah orang Yahudi yang menyelamatkan diri dari persekusi Eropa dan mencari tanah air sesudah Holokaus Perang Dunia Kedua. Kekerasan antara Yahudi dan Arab, dan aksi menentang kekuasaan Inggris, juga meningkat. Pada tahun 1947, PBB memutuskan wilayah Palestina dibagi menjadi dua Negara terpisah bagi bangsa Yahudi dan bangsa Arab Palestina. Adapun Yerusalem ditetapkan sebagai kota internasional. Pengaturan itu diterima oleh kalangan pemimpin Yahudi tetapi ditolak oleh bangsa Arab dan kemudian tidak pernah diterapkan.(Artikel berita Online:BBC.COM). Konflik Israel dan Palestina ini memuncak pada tahun 1948 dengan penciptaan negara Israel. Meskipun demikian, konflik tersebut secara ‘Informal’ digaungkan pada akhir abad ke-19 dengan gagasan yang dibawa oleh Theodr Herzl, seorang jurnalis Austro-Hungaria keturunan bangsa Yahudi, yaitu zionisme, dengan bertumpu pada konsep Aliyah atau migrasi bangsa Yahudi ke tanah kelahiran bangsa mereka di tanah Mandat Inggris atas Palestina (Mandatory Palestine) atau yang dikenal dengan Israel.Anggapan zionisme yang memandang bahwa bangsa Israel (Yahudi) tidak akan selamat secara harfiah maupun dalam aspek kultural jika tidak berada pada suatu wilayah yang sama (tanah Israel) serta kehadiran Deklarasi Balfour pada tahun 1917, menginisiasi adanya migrasi (Aliyah) besar-besaran bangsa Yahudi ke tanah Palestina yang menjadi okupasi Inggris (Schweid,2008). Meskipun Inggris memberikan mandat dalam deklarasi tersebut untuk menjaga hak-hak warga lokal (dalam konteks ini adalah Arab Palestina) tetapi, pada realitanya mandat tersebut tidak dipraktikkan sedemikian rupa. Oleh karena itu, nasionalisme yang dijalankan oleh bangsa Yahudi di tanah Mandatory Palestine, mendapat respon yang serius oleh nasionalis-Arab garis keras, Haj Amin al-Husseini, dengan menandakan gerakan zionisme dan praktik Aliyah sebagai musuh utama bagi gagasan yang ia bawa yaitu nasionalisme Arab (Eran,2002). Respon tersebut menginisiasi adanya demonstrasi besar-besaran kepada imigran Yahudi di Palestina. Untuk mencegah demonstrasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1947 melakukan pembagian wilayah untuk Israel dan Palestina dalam solusi dua negara dengan hasil 54% dari wilayah Mandat Inggris (Palestina) milik Israel, dan sisanya untuk bangsa Palestina (46%) (Ashed,2015). Tidak berhenti sampai di situ, konflik Palestina dan Israel terus berlangsung seperti peristiwa Yom Kippur pada tahun 1973 dan lainnya.
2. Issues (Isu-isu).
Isu bisa menunjukkan pada saling keterkaitan tujuan yang tidak sejalan di antara pihak bertikai. Sama hal yang perlu diperhatikan dalam isu yang berkembang antara Palestina dan Israel. Pengamat isu Timur Tengah asal Unpad, Dina Yulianti Sulaeman, memandang bahwa akar masalahnya bukan selalu tentang persoalan di Agama. Akar masalahnya adalah settler colonialism. Itu terjadi sampai hari ini itu, bukan cerita zaman dulu saja. Sampai hari ini masih terjadi pengusiran-pengusiran terhadap orang-orang Palestina dari rumah dan tanah mereka, Yang dimaksud dengan “settler colonialism” adalah sebuah bentuk kolonialisme yang dilakukan oleh suatu kelompok penduduk tertentu kepada kelompok penduduk lainnya. Dalam konteks Palestina-Israel, yang melakukan praktik settler colonialism adalah pihak kaum Yahudi. Pasalnya, pada tahun 1948 terjadi sebuah peristiwa yang dinamakan Keluaran Palestina 1948 atau Al-Nakba. Dalam peristiwa tersebut, warga Palestina diusir dari tanah permukimannya sendiri, baik secara terpaksa maupun sukarela. Peristiwa tersebut disinyalir merupakan dampak dari resolusi PBB setahun sebelumnya. Karena diberi amanat pembagian wilayah oleh PBB, milisi Zionis Israel melakukan aksi pengusiran di wilayah yang pada hari ini disebut sebagai “wilayah pendudukan Israel” itu. “Di wilayah ini, kan sudah ada orang-orang Arab Palestina. Yang terjadi adalah pengusiran besar-besaran. Pada waktu itu, sekitar 700.000 lebih orang Palestina terusir dan kemudian mereka tersebar ke mana-mana, termasuk ke wilayah yang dialokasikan untuk dijadikan negara Palestina,”.Terlebih lagi, pengusiran yang dilakukan Israel tersebut, menurut Dina, merupakan praktik pengubahan demografi. Padahal, praktik tersebut melanggar Konvensi Jenewa, yakni tidak boleh ada pemindahan paksa dan tidak boleh ada pemindahan penduduk asing ke wilayah pendudukan. “Jerusalem itu status resminya adalah wilayah pendudukan. Seharusnya Israel tidak boleh melakukan pengubahan demografi. Akan tetapi, Israel melakukan pengusiran-pengusiran,”( Artikel berita Online: GATRA.com).
Kemudian, adanya penetapan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Yerusalem adalah kota yang terletak di persimpangan Israel dan West Bank. Lokasinya berada di antara Laut Mediterania dan Laut Mati, kira-kira 50 km sebelah tenggara ibu kota Israel, Tel Aviv. Wilayah kota ini luasnya kira-kira 123 km persegi, tetapi batas-batasnya seringkali diperselisihkan, terutama sejak pengambil alihan oleh Israel. Klaim atas Jerusalem sebagai kota suci bagi tiga agama, yakni Yahudi, Kristen, dan Islam, telah membawa konsekuensi terhadap keberadaannya. Jerusalem telah menjadi ajang persengketaan yang tidak pernah selesai.
3. Parties (Pihak)
Pihak berkonflik, adalah kelompok yang berpartisipasi dalam konflik baik pihak konflik utama yang langsung berhubungan dengan kepentingan. Ketika konflik yang berkepanjangan terjadi antara Palestina dan Israel maka beberapa Negara turut ikut andil dalam penyelesaiannya seperti Negara Indonesia, Malaysia, Brunei, China, Yordania, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Mesir, Turki dalam upaya Memberikan Solusi dari konflik yang terjadi, serta Perbincangan Perdamaian antara Israel dan Palestina pada tahun 2013-2014 yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk mewujudkan solusi yang nyata, yaitu solusi Dua Negara.
4. Attitudes/Feelings (Sikap)
Sikap adalah perasaan dan persepsi yang memengaruhi pola perilaku konflik. Sikap bisa muncul dalam bentuk yang positif dan negatif bagi konflik. Dalam sikap yang diberikan oleh kedua Negara atas perselisihan atau konflik yang terjadi Salah satunya adalah Najjar (2017), yang berpendapat bahwa sikap Israel yang mendasari kegagalan peace talk 2013-2014, berimplikasi pada kepimilikan dan pengaturan wilayah di seluruh Palestina atas Israel yang semakin terlihat jelas, sehingga untuk tercipta solusi Dua Negara yang diinginkan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tidak dapat dimungkinkan. Mengakibatkan tersisa opsi solusi satu negara, yang dalam konteks ini kedua belah pihak belum tentu diuntungkan, baik dalam rencana Elon Peace (pengembalian rakyat Palestina ke Jordania) maupun Isratin (bi-national state). Rekonsiliasi tersebut memberikan efek negatif pada peace talk, yang menimbulkan penolakan oleh Israel untuk melakukan perbincangan dengan pemerintah Otoritas Palestina yang dibantu oleh Hamas, dengan alasan bahwa Hamas merupakan terorisme dan dalang kehancuran bagi Israel (Black,2014).
5. Behavior (perilaku atau Tindakan)
Perilaku dalam pembahasan ini adalah aspek tindak sosial dari pihak berkonflik. Seperti yang terjadi dengan adanya konflik misalnya dalam wilayah Tepi Barat, maupun Jalur Gaza (yang kini dikuasai Hamas), Palestina akan menjadi pihak yang menerima banyak ketimpangan, karena kondisi perekonomian negara tersebut berbanding jauh dengan Israel . Pada aspek institusi politik (political institutions) masing-masing pihak tidak melihat masa depan yang baik dalam solusi satu negara. Pihak Israel dan mayoritas rakyat Israel melihat bahwa solusi satu negara mengancam keutuhan tujuan zionisme yang timbul dari ancaman demografis, yaitu dengan membuat negara Israel sebagai ‘negara minoritas’ penduduk Yahudi Israel (The Haifa Declaration,2011). Tidak hanya itu, tingkat kelahiran serta perkembangan penduduk yang cenderung cepat bagi para ‘pengungsi’ Palestina di negara Israel, mengancam negara tersebut untuk dipimpin oleh mayoritas Arab Palestina, yang menurut bebepara pengkritik, dapat menmbulkan skenario ‘holokaus baru’ bagi bangsa Yahudi di Israel. Dengan adanya dua perilaku dalam aspek ekonomi dan politik yang ditimbulkan oleh kedua Negara tersebut. Maka, bisa disimpulkan bahwa perilaku yang muncul adalah belum bisa menjadi landasan untuk mencapai perdamaian.
6. Intervention (Campur tangan Pihak Lain)
Intervensi adalah tindakan sosial dari Pihak netral yang ditujukan untuk membantu hubungan konflik menemukan penyelesaian. Adanya konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel mengundang reaksi dari berbagai Negara untuk ikut berpartisipasi dalam penyelesaian konflik seperti keterlibatan Negara Norwegia dalam Perjanjian Oslo, di dalam perjanjian tersebut tidak menjanjikan independensi Negara Palestina, tetapi dalam prosesnya dapat memberikan dan menetapkan parameter wilayah bagi bangsa Palestina yang perlahan akan menjadi wilayah tanpa yurisdiksi negara Israel. Perjanjian tersebut, pada dasarnya merupakan terobosan bagi negosiasi konflik Israel dan Palestina pada beberapa dekade sebelumnya, karena perjanjian tersebut mampu menghantarkan pemimpin Palestine Liberation Organization pada saat itu, Yasser Arafat, untuk menginjakkan kakinya kembali di tanah kelahirannya. Perjanjian Oslo seakan memberikan harapan terkait solusi yang mungkin dapat dicapai bagi Palestina maupun Israel yaitu solusi dua Negara, dengan mengesampingkan solusi satu negara yang banyak dikecam oleh berbagai pihak (Ashed,2015).
Tidak hanya itu, Perjanjian Oslo juga menginisiasi eksodus penduduk dan pemerintah Israel dari Jalur Gaza dan Tepi Barat. Tak hanya perjanjian Oslo, sebagai Negara superpower Amerika Serikat mampu menjadi mediator dalam mengatasi konflik Israel dan Palestina, serta memiliki kekuatan untuk memaksa kedua belah pihak yang berkonflik mau untuk berunding dan bernegosiasi. Namun kenyataannya konflik Israel dan Palestina jauh dari kata selesai(Artikel Online:UNAIR news). Dan Termasuk Negara – negara yang ada dalam berbagai organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa(PBB),Organisasi Konverensi Islam (OKI) serta Gerakan Non Blok (GNB). Dengan adanya campur tangan berbagai pihak, tentunya proses untuk pencapaian sebuah model perdamaian akan lebih mudah. Namun, hal itu belum cukup untuk dapat meredam ketegangan yang terjadi antara Israel dan Palestina sampai saat ini.
7. Out Come (Hasil akhir)
Dampak dari berbagai tindakan – tindakan pihak-pihak berkonflik dalam bentuk situasi saat ini masih menunjukkan ketegangan yang luar biasa, seperti saling serang antara tentara Israel dengan warga Lokal Palestina yang menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina membuat Hamas selaku Pembela Palestina melakukan gencatan senjata di wilayah Israel dan Palestina yang berbatasan. Tak hanya itu, kecaman dari Negara-negara Islam pun terus berdatangan dengan menunjukkan aksi-aksi solidaritas mereka di berbagai Negara.
Dengan adanya Pemetaan Konflik yang dijelaskan di atas, maka dapat memberikan kemudahan untuk memahami situasi Konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel secara lebih baik. Dengan menghadirkan hal-hal yang terkait dengan konflik seperti para pihak yang terlibat dalam konflik (baik pihak utama maupun pihak di lingkar berikutnya (termasuk pihak ketiga yang berusaha menangani konflik), bagaimana relasi antara para pihak tersebut, apa yang menjadi issu yang dikonflikkan, mana atau siapa dari para pihak itu yang memiliki potensi lebih besar untuk menyelesaikan konflik.
Konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel jika di kaitkan pada salah satu Teori Sosiologi Konflik, tentang bagaimana upaya penyelesaian Konfliknya. Maka, Konsep Perdamaian Johan Galtung bertujuan untuk melihat dari proses rekonsiliasinya adalah tercapainya perdamaian masyarakat pasca Konflik. Johan Galtung pun membagi konsep perdamaian berdasarkan Struktur dan Respons penanganan konflik. Setidaknya terdapat 3 konsep perdamaian menurut Johan Galtung (Susan, 2014). Yaitu:
1. Pertama, Perdamaian Positif yaitu perdamaian yang tidak hanya berusaha untuk mereduksi kekerasan langsung, namun juga menghapuskan diskriminasi struktural dengan memberikan persamaan hak di bidang ekonomi, politik dan sosial. Dalam hal ini, Israel dan Palestina harus berdiri sebagai Negara yang bisa untuk memberikan Pengakuan atas hak-hak yang dulu belum sempat dilakukan atau diberikan, kemudian adanya perubahan dalam cara Pandang berpolitik antara kedua Negara yang harus di rubah, bagaimana mereka harus mengedepankan kemajuan Negara dengan memperhatikan aspek-aspek nilai yang ada dalam suatu Bangsa, dibandingkan dengan Gencatan senjata sebagai Solusi akhir dalam penyelesaian konflik. Dari sisi Sosialnya pun, bagaimana kehidupan masyarakat bisa kembali hidup saling berdampingan dengan damai antara satu sama lain. Dengan cara memberikan pemahaman atau sosialisasi secara khusus melalui lembaga-lembaga Sosial atau NGO (Non Goverment Organization) dalam upaya penghapusan bentuk -bentuk kekerasan yang terjadi antara Palestina dan Israel dalam Masyarakat.
2. Kedua, Perdamaian Negatif yaitu berfokus pada penghapusan kekerasan langsung seperti perang. Konsep perdamaian negatif kemudian diimplementasikan dalam konsep pembangunan perdamaian negatif (negative peace building) seperti diplomasi, negosiasi dan resolusi konflik. Bagi kasus tertentu menciptakan perdamaian negatif juga memerlukan peacemaking dan peacekeeping. Dalam pendekatan peacemaking antara lain negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitasi, penyelesaian yudisial, dan bantuan dari agensi atau pengaturan regional serta Hukum Internasional dapat memberikan kemudahan dalam proses penyelesaian konflik tanpa peperangan. Namun, yang perlu dipahami bahwa beberapa proses pendekatan yang dilakukan bukan hanya sekedar menguntungkan salah satu Negara, tapi terciptanya paham bersama dalam tatanan nilai akan pentingnya sebuah perdamaian. Peacekeeping sendiri dapat dipahami sebagai intervensi yang dilaksanakan ketika sebuah konflik telah berlarut-larut dan melibatkan kekerasan. Peacekeeping setidaknya harus memiliki dua fungsi. Fungsi pertama, a means of separation atau usaha untuk melerai kedua pihak yang bertikai sehingga bisa menghentikan Konfrontasi. Fungsi kedua, peacebuilding yakni melalui perbaikan komunikasi serta regenerasi politik dan ekonomi. Pentingnya adalah melerai terjadinya konflik berkepanjangan sehingga segala situasi pemicu konflik dapat diredam.
3. Ketiga, Perdamaian Menyeluruh yaitu upaya melakukan penggabungan konsep perdamaian positif dan negatif. proses perdamaian menyeluruh adalah mengontrol dan mengelola kehidupan secara kontinu dari pada yang sesaat (parsial). Konsep perdamaian Johan Galtung digunakan untuk melihat bagaimana keberhasilan upaya-upaya rekonsiliasi yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak yang terkait guna mencapai perdamaian masyarakat pasca konflik. Dengan adanya perdamaian menyeluruh, maka harapannya adalah konflik yang terjadi itu bisa menciptakan suatu tindakan yang dapat mendorong seseorang untuk mau menciptakan keharmonisan dalam setiap perbedaan-perbedaan yang ada dengan mengedepankan semangat persatuan.
Mahasiswa Sosiologi S2 Universitas Hasanuddin
Mata Kuliah Konflik dan Integrasi Masyarakat Multi Etnik
Komentar
Posting Komentar