Riset Masalah Sosial Kampung Nelayan Untia,Tim Eksplore HIMA Sosiologi UNM Temukan Banyaknya Warga Yang Tak Punya Sertifikat Tanah.
Riset Masalah Sosial Kampung Nelayan Untia,Tim Eksplore HIMA Sosiologi UNM Temukan Banyaknya Warga Yang Tak Punya Sertifikat Tanah.
Kampung Nelayan Untia Merupakan Kampung Yang Terbilang Baru. Mengingat Kampung Ini Dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar Pada Tahun 1998. Saat itu tujuan Kampung Ini Dibentuk Untuk Merelokasi Warga Pulau Lae-lae, Karena Pada Saat Itu Pulau Lae-lae Ingin Dijadikan Pulau Parawisata.
Namun relokasi ini gagal, gagalnya relokasi ini diakibatkan pro/kontra warga terhadap kebijakan tersebut, imbasnya hanya kurang lebih 150 kepala keluarga yang pindah ke kampung nelayan untia dan Kepala keluarga yang pindah pada saat itu telah dijamin oleh walikota malik b masry untuk memiliki sertifikat tanah, Dan Seiring Bertambahnya tahun,kampung nelayan bukan hanya lagi di tempati warga relokasi dari pulau lae-lae. Banyak warga yang berdatangan dari luar daerah sehingga membuat kampung nelayan Mempunyai warga dengan asal dari berbagai daerah.
Wajar-wajar saja warga diluar relokasi datang ke kampung nelayan untuk menetap.karena saat itu banyak rumah kosong yang tidak ditempati efek dari gagalnya relokasi tahun 1998 namun rumah-rumah kosong tersebut masih dimiliki negara. karena prioritas awal kampung ini untuk warga relokasi. Dan Imbas menempati tanah negara adalah tidak memiliki sertifikat. Jumlah warga yang tidak memiliki sertifikat kurang lebih 300 kepala keluarga.
Tim Eksplore HIMA Sosiologi mendalami upaya-upaya yang dilakukan warga diluar relokasi untuk mendapatkan sertifikat dan temuan tim riset adalah sudah ada warga mengajukan sertifikat ke BPN namun mendapatkan hasil nihil dilain tempat, Kami menemukan warga yang membayar jasa pengurusan ke salah satu tokoh masyarakat namun hingga tokoh itu meninggal warga yang telah membayar tidak kunjung mendapatkan sertifikat.
Dilain Sisi Warga Hasil Relokasi pulau lae-lae juga mengeluhkan sertifikat yang tidak sesuai posisi aslinya.Hal ini tentu tidak boleh dianggap sepeleh mengingat sertifikat merupakan hak milik yang menentukan legalitas kepemilikan.
Bila Melihat rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW), daerah untia nantinya mempunyai peruntukan ruang sebagai wilayah industri perikanan dan Kawasan campuran maritim dan untuk memenuhi RTRW tersebut akan Dilakukan Reklamasi besar-besaran yang memutus bagian laut dengan kampung nelayan untia.
Imbas Bila RTRW Ini dijalankan maka kemungkinan tergusur akan dirasakan oleh mereka para warga yang tidak mempunyai hak milik. Bukan hanya itu wacana walikota memindahkan stadion andi mattalata ke Daerah untia.Akan membuat potensi tergusur Beberapa warga kampung nelayan untia semakin besar.
Meski berada diatas tanah negara para warga harusnya bisa memiliki sertifikat karena dalam Dalam UUD 1945 yaitu dalam Pasal 33ayat (3) yang menjelaskan mengenai penguasaan tanah yang berbunyi:“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Komentar
Posting Komentar