EDISI REVISI : [POTRET PENDIDIKAN HARI INI]
EDISI REVISI : [POTRET PENDIDIKAN HARI INI]
Oleh : Vivin Nugrika
(Sosiologi, FIS-UNM)
Oleh : Vivin Nugrika
(Sosiologi, FIS-UNM)
Pendidikan pada dasarnya memerdekakan pikiran dan me-manusiakan manusia guna mencapai kebebasan yang sesungguhnya. Kewajiban Negara jelas tertuang pada kalimat di Alinea ke-4 Amanat UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tak lupa pula, kalimat pada pasal 31 ayat 1 “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Namun, potret pendidikan yang hadir sampai saat ini jelas menggambarkan bahwasanya pendidikan hanya dapat di akses oleh sebagian orang saja yang memiliki uang lebih untuk dapat mengakses pendidikan itu.
Kesenjangan semakin melebar, ketimpangan terjadi dimana-mana, si-miskin-pun semakin miskin akibat biaya yang mahal membuat si miskin terbatasi dalam akses pendidikan. Hakikat dari pendidikan itupun semakin salah arah, jauh dari harapan, dan melenceng dari tujuan yang sesungguhnya. Pendidikan sebagai upaya membebaskan manusia senantiasa tertuju bagi manusia-manusia kaya dan akses pendidikan senantiasa terbatas bagi manusia-manusia miskin.
Pendidikan hari ini tak lebih dari suatu komoditas, di perjualbelikan dan di privatisasi oleh para kaum kapitalis. Tentunya, hal ini tak pernah lepas dari sejarah lahirnya WTO (Organisasi Perdagangan Bebas) dibawah naungan PBB tahun 1994 yang menggagas konsep lahirnya liberalisasi perdagangan dunia dengan mengatur perdagangan internasional melalui perjanjian/persetujuan yang memiliki hukum mengikat bagi para negara anggota yang tergabung didalamnya, termasuk Indonesia yang bergabung pada tahun yang sama melalui UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan hadirnya WTO, yang menandakan Indonesia sebagai bagian didalamnya.
Salah satu aspek yang dicakup oleh WTO adalah perdagangan jasa yang diatur dalam GATS (General Agreement on Tride in Service) yang merupakan salah satu perjanjian pembentukan WTO beserta Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen Indonesia yang sifatnya spesifik dan menjelaskan sektor dan transaksi di bidang jasa mana saja yang terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya. Pada bidang Pendidikan yang merupakan salah satu dari 12 sektor jasa industri tersier perlu di liberalisasi. Maka sebagai bentuk komitmen dari kerjasama itu, selanjutnya Indonesia melalui peraturan perundang-undangannya, menghasilkan :
■PP No. 61 tahun 1999 tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang berisi liberalisasi dengan diberikannya otonomi keuangan kepada PTN (Pasal 4, 5, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23)
■UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berisi konsep liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pada PT (Pasal 24, 46, 47, 53).
■UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berisi konsep liberalisasi, komersialisasi, privatisasi (Pasal 4, 40, 41, 42, 43). Namun UU ini dibatalkan MK pada tahun 2010
■UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT) yang didalamnya terdapat konsep liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi seperti yang ada pada Undang - Undang sebelumnya (Pasal 48, 65, 73, 74, 86, 87, dan 90) yang selanjutnya menghadirkan Aturan-aturan baru dari Menteri (Permen 55, 73, 22, 39) yang berisi penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih berlaku sampai hari ini.
Maka kepentingan para pemodalpun akan terpuaskan oleh keuntungan besar yang dihasilkan dari investasinya pada bidang pendidikan. Si Miskin-pun semakin terbatas dalam mengakses pendidikan karena beban biaya yang cukup mahal, maka semakin melebar jelaslah ketimpangan ekonomi maupun sosial pada hari ini. Memang benar apa yang dikatakan oleh orang-orang banyak, “Si Miskin semakin miskin, Si Kaya semakin Kaya”. Perbedaan kelas-pun semakin melebar, si kaya semakin bebas sementara si miskin semakin terpenjara. Tak ada perubahan yang terjadi sama sekali, si kaya tetap pada kekayaannya, si miskin tetap pada kemiskinannya.
Wahai kawan seperjuangan yang berjuang melawan segala bentuk penindasan, ini bukanlah suatu takdir dari Tuhan, melainkan Sistem pendidikan yang hadir hari ini telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk memenuhi kerakusan kaum Pemodal dan membebaskan kaum Berduit saja. Dan boleh kita katakan sistem yang dirancang untuk menindas ini perlu di bumi hanguskan dengan sebuah rancangan perlawanan di atas perjuangan. Karena kesabaran-pun pada akhirnya akan muak juga melihat realita pendidikan yang hadir saat ini. Karena ketakutan-pun pada akhirnya akan berani beranjak keluar untuk menyuarakan keresahan yang hadir pada hari ini.
Maros, 2 Mei 2017

Ntaapss👍
BalasHapusmksihhh :)
BalasHapusNtap
BalasHapusBagus. Nanti saya traktir ini anak makan coto
BalasHapus